Penjelasan KPU Mengenai Proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan 2024

- 26 April 2024, 20:00 WIB
Anggota KPU Parsadaan Harahap meluncurkan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
Anggota KPU Parsadaan Harahap meluncurkan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 /

Dengan dibentuknya PPK yang profesional dan bertanggung jawab, diharapkan pemilihan umum pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan proses pemilihan yang transparan dan berkualitas, sehingga hasilnya dapat menjadi cerminan kehendak dan kepercayaan rakyat Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah