PR GARUT - Cek cara dan syarat untuk menjadi Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut tahun 2024.
Kapan dan bagaimana cara menjadi PPK Pilkada Kabupaten Garut 2024 sedang ramai di mesin pencari.
Seperti diketahui bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Pada pesta rakyat kali ini, masyarakat akan kembali memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk daerahnya masing-masing.
Tak terkecuali Kabupaten Garut yang juga akan turut memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memberikan sejumlah informasi terkait pelaksanaan Pilkada Garut 2024.
Satu diantaranya adalah mengenai cara dan syarat untuk menjadi panitia pemilihan baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan yang saat ini tengah banyak diminati.
Melansir laman resmi KPU Kabupaten Garut, seleksi PPK Pilkada 2024 untuk Kabupaten Garut telah dibuka sejak tanggal 23 April 2024.