PR GARUT - Pada Selasa, 23 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keterangan terkait pembukaan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka persiapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Proses pendaftaran PPK ini dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 23 hingga 29 April 2024. Pendaftaran dilakukan di 7.277 kecamatan di seluruh wilayah Indonesia, dimana diperlukan sebanyak 36.385 petugas untuk mengisi posisi di PPK.
PPK memiliki peran yang sangat penting dalam kelancaran proses pemilihan umum. Mereka bertugas untuk mengawasi dan melaksanakan tahapan-tahapan penting dalam proses pemilihan, mulai dari persiapan administratif, pemutakhiran data pemilih, hingga pelaksanaan pemungutan suara di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Helmi Budiman Sambangi Kantor DPC PDI-P, Tepis Koalisi dengan Partai Nasdem?
Tugas dan Tanggung Jawab PPK
PPK bertanggung jawab atas berbagai hal, antara lain:
- Persiapan administratif dan teknis pemilihan umum di kecamatan.
- Pemutakhiran data pemilih di tingkat kecamatan.
- Pengorganisasian dan pelaksanaan pemungutan suara di tingkat kecamatan.
- Penghitungan suara di tingkat kecamatan.
- Pelaporan hasil pemilihan ke tingkat KPU kabupaten/kota.
- Proses Seleksi dan Pengumuman PPK
- Setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan seleksi terhadap calon anggota PPK berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- Calon anggota PPK yang lolos seleksi akan diumumkan secara resmi oleh KPU setempat.
Baca Juga: Nyesel tak Baca ini: Cara Menemukan Kekuatan di Dunia Free Fire, Misteri di Balik Akun 'FF Sultan'
Peran Masyarakat dalam Pemilihan
Dalam proses pemilihan PPK ini, peran serta masyarakat sangatlah penting. Masyarakat diharapkan dapat aktif dalam mengawasi dan mendukung proses pemilihan ini, serta memberikan masukan dan pengawasan terhadap kinerja PPK.