Alhamdulillah!! Honorer Auto Jadi ASN PPPK 2024. Cek Syaratnya

- 6 Mei 2024, 17:45 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas /

PR GARUT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, telah menggambarkan situasi yang akan dihadapi oleh 1,7 juta pegawai honorer atau non-ASN pada tahun ini. Pemerintah berencana menghapus status pegawai honorer pada akhir tahun ini.

Azwar Anas menegaskan bahwa 1,7 juta pegawai honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja (PPPK), dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Pada tahun 2024, pemerintah akan menghadirkan dua jenis PPPK: paruh waktu dan penuh waktu. Anas menjelaskan bahwa jika pegawai honorer tidak diangkat, mereka secara otomatis akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Namun, proses ini tidak akan berjalan tanpa syarat.

Pengangkatan Pegawai Honorer Menjadi PPPK

Menurut Anas, para tenaga honorer tersebut masih harus mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024. Namun, metode penilaian untuk honorer akan berbeda.

Anas menyatakan bahwa penilaian akan didasarkan pada perangkingan, bukan sekadar melewati passing grade, dengan alasan bahwa tidak semua daerah memiliki dana yang mencukupi untuk mempekerjakan semua honorer. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan beban finansial bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Cek Jadwal, Syarat - Ketentuan dan Formasinya di Sini

Anas juga menjelaskan bahwa penetapan status PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan dari masing-masing instansi pemerintah.

Bagi instansi yang belum memiliki kemampuan keuangan yang memadai, tenaga non-ASN akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Proses pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah