Infor Terbaru Gaji ke 13: Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Kabar Baik untuk Guru dan Kepala Sekolah

- 26 April 2024, 14:00 WIB
THR PNS 2024 kapan cair?
THR PNS 2024 kapan cair? /

Baca Juga: GARANG BANGET! 6 Kode Redeem FF Hari Ini Aktif 1 Menit Lalu, Ada Hadiah Token SG2, M1887, Room Card, Bundle

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dijelaskan bahwa komponen Gaji ke-13 bagi ASN/pejabat/TNI/Polri mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keuangan & tunjangan pangan), tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru dan dosen.

Pembayaran Gaji ke 13 Bulan Juni 2024

Pembayaran Gaji ke-13 direncanakan pada bulan Juni 2024. Namun, jika belum dibayarkan pada waktu tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.

Dasar perhitungan Gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2024, tanpa potongan/iuran, tetapi dikenakan PPh yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Rilis Samsung Galaxy Tab S6 Lite, Cek Spesifikasi Lengkapnya Disini

Peraturan ini menyasar PNS, calon CPNS, PPPK, honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus di lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan guru dan kepala sekolah, baik yang bersertifikasi maupun non-sertifikasi, dapat merasakan manfaatnya pada bulan Juni 2024.

Kabar ini memberikan dorongan positif bagi para tenaga pendidik di Indonesia, seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah