Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dijelaskan bahwa komponen Gaji ke-13 bagi ASN/pejabat/TNI/Polri mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keuangan & tunjangan pangan), tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru dan dosen.
Pembayaran Gaji ke 13 Bulan Juni 2024
Pembayaran Gaji ke-13 direncanakan pada bulan Juni 2024. Namun, jika belum dibayarkan pada waktu tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.
Dasar perhitungan Gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2024, tanpa potongan/iuran, tetapi dikenakan PPh yang ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Rilis Samsung Galaxy Tab S6 Lite, Cek Spesifikasi Lengkapnya Disini
Peraturan ini menyasar PNS, calon CPNS, PPPK, honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus di lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan guru dan kepala sekolah, baik yang bersertifikasi maupun non-sertifikasi, dapat merasakan manfaatnya pada bulan Juni 2024.
Kabar ini memberikan dorongan positif bagi para tenaga pendidik di Indonesia, seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.***