Uji Coba Kirim Surat Tilang ETLE via WhatsApp Dimulai: Pelanggar Siap-Siap Dapat 'Surat Cinta' Dari Korlantas

- 6 Mei 2024, 18:15 WIB
Uji Coba Kirim Surat Tilang ETLE via WhatsApp Dimulai
Uji Coba Kirim Surat Tilang ETLE via WhatsApp Dimulai /

PR GARUT - Kepolisian Republik Indonesia telah memutuskan untuk mengubah metode pengiriman surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Dalam perubahan ini, Pos Indonesia tidak lagi menjadi media pengiriman utama. Sebagai gantinya, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) telah memulai tahap uji coba pengiriman surat tilang secara elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Pada awal Mei 2024, Brigjen Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, mengumumkan langkah ini. Disebutkan bahwa selama masa uji coba, pihak Korlantas akan melakukan asesmen mendalam untuk memastikan keefektifan dan keamanan metode baru ini sebelum diterapkan secara luas. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan sistem yang baru.

Menurut Brigjen Slamet Santoso, hasil uji coba dan asesmen akan diumumkan secara resmi pada Senin (6/5/2024). Langkah ini menandai sebuah terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, menuju ke arah yang lebih efisien dan terkini.

Baca Juga: Update Program Bansos dari Aplikasi SIKS-NG: Upaya Pencairan BPNT Hingga Mitigasi Risiko Pangan

Proses dan Nomor Resmi

Proses pengiriman surat tilang elektronik (e-TLE) melalui WhatsApp akan melibatkan lima nomor resmi yang dimiliki oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Nomor-nomor tersebut adalah 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

Kelemahan e-TLE

Meskipun ada potensi besar dalam penerapan surat tilang elektronik melalui WhatsApp, ada beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah