Penting! 9 Kategori Siswa Berhak Menerima Program Indonesia Pintar dan 3 Kategori yang tidak Akan Menerima

- 26 April 2024, 13:00 WIB
info bantuan pip
info bantuan pip /

PR GARUT - Tahun 2024 membawa dengan dirinya perubahan dalam Program Indonesia Pintar (PIP), sebuah inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan kepada pelajar yang membutuhkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipahami agar tidak ada yang terlewat dan semua pihak dapat memanfaatkannya dengan baik.

PIP merupakan sebuah bantuan yang ditujukan untuk para pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas, dengan bentuk bantuan yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing. Bantuan ini disalurkan melalui ATM PIP yang dimiliki oleh pelajar.

Namun, tidak semua pelajar memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP. Beberapa kriteria telah ditetapkan untuk menjadi penerima bantuan, antara lain:

1. Terdaftar ke dalam program PK: Program Keluarga Harapan (PK) menjadi salah satu kriteria utama bagi penerima bantuan PIP.

Baca Juga: GARANG BANGET! 6 Kode Redeem FF Hari Ini Aktif 1 Menit Lalu, Ada Hadiah Token SG2, M1887, Room Card, Bundle

2. Penerima kartu perlindungan sosial: Pelajar yang telah ditetapkan sebagai penerima kartu perlindungan sosial juga berhak menerima bantuan PIP.

3. Memiliki kartu KKS: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga menjadi salah satu indikator untuk memenuhi syarat penerimaan bantuan.

4. Terdampak bencana alam: Pelajar yang terdampak langsung oleh bencana alam juga masuk dalam kriteria penerima bantuan.

5. Memiliki kelainan fisik: Pelajar dengan kelainan fisik yang membutuhkan perhatian khusus juga berhak menerima bantuan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x