Penting! 9 Kategori Siswa Berhak Menerima Program Indonesia Pintar dan 3 Kategori yang tidak Akan Menerima

- 26 April 2024, 13:00 WIB
info bantuan pip
info bantuan pip /

6. Anak yatim piatu: Anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua mereka juga termasuk dalam kriteria penerima bantuan.

7. Berada dalam daerah komplik: Daerah-daerah dengan kondisi sosial atau ekonomi yang kompleks juga menjadi pertimbangan dalam penyaluran bantuan.

Baca Juga: Tiga Warga Tertimbun Longsoran Tanah di Banjarwangi Garut Teridentifikasi, Polisi Kerahkan Tim Bantuan

8. Siswa miskin atau rentan miskin: Pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin menjadi fokus utama dari Program Indonesia Pintar.

9. Keluarga terpidana atau berada di Lapas: Pelajar yang berasal dari keluarga terpidana atau tinggal di lingkungan lembaga pemasyarakatan juga termasuk dalam kriteria penerima bantuan.

Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, pastikan juga Anda memenuhi syarat tambahan dan tidak termasuk dalam kategori-kategori yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP.

Beberapa kategori yang tidak akan menerima bantuan PIP tahun 2024 antara lain:

1. NIK tidak valid: Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid akan menghambat aktivasi bantuan PIP.

Baca Juga: Buat Pecinta Game Razer Rilis Controller Game Mobile Terbarunya, Razer Kishi Ultra: Cek Harganya Disini

2. Usia penerima: Aturan baru menetapkan batas usia penerima bantuan antara 6 hingga 21 tahun. Pelajar di luar rentang usia ini tidak akan memenuhi syarat.

3. Ketidaksesuaian data dalam DTKS: Data yang tidak sesuai dalam Daftar Penerima Manfaat (DTKS) dapat menyebabkan terhentinya bantuan secara otomatis. Pastikan data Anda sesuai dengan data yang tercatat untuk menghindari masalah ini.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah