Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan atas Dugaan Korupsi Bansos Rp1,7 M

- 18 April 2024, 08:30 WIB
Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou, tersangka dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011.
Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou, tersangka dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011. /ANTARA

PR GARUT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menahan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, dalam konferensi pers di Kabupaten Bone pada Rabu, menyatakan bahwa Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Pada tahun-tahun tersebut, dana bantuan sosial sebesar Rp10,3 miliar telah direalisasikan, namun dalam pelaksanaannya terdapat pemberian bantuan sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1,6 miliar.

Selain itu, terdapat pemberian bantuan sosial tanpa adanya proposal pemohon, yang bertentangan dengan surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Nomor 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011 dan 2012.

Hal ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Waduh! Korupsi Dana Bansos Rp 18,2 Miliar Terungkap, Sekda Keerom Diciduk Polda Papua

Pasal yang disangkakan kepada Hamim Pou adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Saat akan dibawa menuju mobil tahanan, Hamim Pou menyatakan bahwa ia sama sekali tidak menggunakan uang tersebut, walaupun hanya satu rupiah. ***

Editor: Neni Nuraeni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x