Catat! Gak Perlu Partai Politik untuk Nyalon di Pilkada 2024, Ini Syarat Calon Independen yang Dibutuhkan

- 16 April 2024, 20:00 WIB
Calon kepala daerah bisa dari jalur independen/ foto: ilustrasi MK
Calon kepala daerah bisa dari jalur independen/ foto: ilustrasi MK /

Baca Juga: Heboh Rekaman Diduga Begal Bentangkan Batu Bata di Jalan Banyuresmi Garut, Manfaatkan Kondisi Gelap?

Contohnya, pada Pemilu sebelumnya, jumlah DPT di Wonogiri tercatat ada total 869.824 orang. Dengan demikian, calon perseorangan (independen) harus mendapatkan minimal 65.237 dukungan dari masyarakat setempat.

Disamping itu, persyaratan dalam penyebaran dukungannya juga harus dipenuhi. Minimal dukungan tersebut harus tersebar setidaknya 50 persen dari total kecamatan di Wonogiri.

Nah, dengan total kecamatan sebanyak 25, calon perseorangan harus memastikan dukungannya yang tersebar minimal di 13 kecamatan.

Kemudian, syarat ambang suara menunjukkan seberapa besar dukungan yang diterima oleh calon independen dari masyarakat. 

Catatan, dukungan ini menunjukkan bahwa calon independen memiliki potensi untuk menjadi pemimpin yang diakui oleh mayoritas masyarakat.

Terakhir, bagi calon independen atau perseorangan juga harus menyerahkan dokumen persyaratan, semisal fotokopi KTP serta surat dukungan kepada KPU setempat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah