PR GARUT - Untuk mengikuti kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebenarnya tak melulu tergantung pada kendaraan partai politik (Parpol). Ya, bisa melalui jalur independen atau perseorangan.
Menjadi seorang calon kepala daerah tanpa gerbong parpol tentunya ada syaratnya yang mesti dipenuhi.
Lantas, apa saja syarat dan ketentuannya agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah itu? Simak penjelasannya.
Melansir laman resmi Bawaslu (Badan pengawas pemilu), persyaratan calon calon perseorangan (independen) untuk Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Kemudian, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut.
1. Jumlah Dukungan Penduduk
Calon perseorangan (independen) harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.