Catat! Gak Perlu Partai Politik untuk Nyalon di Pilkada 2024, Ini Syarat Calon Independen yang Dibutuhkan

- 16 April 2024, 20:00 WIB
Calon kepala daerah bisa dari jalur independen/ foto: ilustrasi MK
Calon kepala daerah bisa dari jalur independen/ foto: ilustrasi MK /

2. Persentase Dukungan

Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:

Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.

Baca Juga: Tokoh Abdusy Syakur Amin Mencuat Jadi Calon Bupati Garut 2024, Berikut Profil Lengkap dan Jenjang Kariernya

Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen 

Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.

3. Penyebaran Dukungan

Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kabupaten atau kota di provinsi yang bersangkutan.

Misalnya, di Wonogiri, untuk menjadi calon perseorangan (independen) dalam pemilihan, seseorang harus memperoleh dukungan minimal sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah