2. Persentase Dukungan
Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:
Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.
3. Penyebaran Dukungan
Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kabupaten atau kota di provinsi yang bersangkutan.
Misalnya, di Wonogiri, untuk menjadi calon perseorangan (independen) dalam pemilihan, seseorang harus memperoleh dukungan minimal sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.