Hakim MK Tanyakan Mengapa Mensos Risma Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma

- 7 April 2024, 15:00 WIB
Mentri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat ditanyai hakim MK
Mentri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat ditanyai hakim MK /

PR GARUT - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah menyampaikan bahwa dirinya hanya turun langsung ke lapangan saat terjadi perselisihan atau sengketa di tengah-tengah masyarakat.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mendatangi sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, atas panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang bertempat di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 April 2024.

Risma menjawab pertanyaan yang dilontarkan hakim MK Daniel Yusmic P Foekh, mengenai dirinya sebagai Mensos yang dinilai minim terlibat dalam proses pembagian bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Nomor HP IM3 Sendiri dengan Mudah, Bisa Lewat Kode Dial dan SMS

"Saya turun biasanya kalau itu ada dispute, jadi misalkan ada perselisihan baru saya turun tapi kalau tidak (tidak turun)," ujar Risma dalam pertemuan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Mensos Risma mengaku hanya akan turun menemui masyarakat jika terjadi perselisihan atau permasalahan di lapangan, itupun dirinya mengajak perwakilan Perguruan Tinggi untuk turun menemui masyarakat yang mengalami permasalahan.

"Kalau saya turun mungkin orangnya harus saya tolong misalkan kemarin menemukan di Sinjai anak Yatim, engga ada orang tuanya, rumahnya di jurang, saya masuk harus jalan kaki satu kilo gitu, itu engga ada orang tuanya, saya harus ngerayu dia, 'maukah kamu ikut di tempat kami', jadi saya datang untuk itu," sambung Mensos Risma.

Baca Juga: Pesona Pantai Cijeruk Indah Garut, Cocok Dikunjungi Pas Libur Lebaran

Pada saat itu juga di hadapan hakim konstitusi, Risma mengaku akan turun jika ada masyarakat yang khawatir untuk hidup, ia akan turun untuk memastikan adanya jaminan negara terhadap setiap anak bangsa.

Alasan Pemanggilan ke-4 Menteri Kabinet Indonesia Maju

Juga dalam sidang hakim MK Daniel Yusmic menyinggung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, yang kerap terlibat dalam proses pembagian Bansos.

"Implementasi (pembagian bansos) keterangan Pak Menko PMK untuk ikut bagi-bagi ya, Pak Menko perekonomian juga beberapa kali ini," Ujar hakim MK Daniel.

Baca Juga: Banyak yang Salah Mengira, Flu Singapura Bukan Gejala Flu dan Bukan Dari Singapur! Ini Penjelasannya

"Sedangkan justru ibu Mensos ini perannya sangat minim, ada apa ini Ibu Mensos?," tanya hakim MK Daniel.

MK menghadirkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensos Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam sidang sengketa pilpres tersebut.

Dalam hal ini diketahui bahwa MK bermaksud memanggil ke-4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara mengenai politisasi bantuan sosial (Bansos) oleh Presiden Joko Widodo, serta pengerahan anggaran negara untuk memenagkan Prabowo-Gibran dalam pilpres 2024, sebagaimana atas aduan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatan ke MK.

Baca Juga: Rekomendasi Hansphone Baru Samsung A15: Pilihan yang Pasti Untuk Lebaran Tahun 2024

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempersoalkan mengenai hal anggaran perlindungan sosial melonjak dibandinghkan 2 tahun sebelumnya, bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020.

Mereka juga menyoroto keterlibatan aktid Presiden Jokowi dalam pembagian langsung Bansos tersebut. utamanya berkaitan kunjungan kerja Kepala Negara ke Jawa Tengah yang dinilai intensitasnya lebih tinggi dibandingkan dengan ke wilayah lain, selama masa kampanye Pemiilu 2024.

Hal ini menjadi landasan pemanggilan ke-4 Menteri tersebut dalam sidang sengketa pilpres 2024, dan salah satu kasusnya MK menanyakan keterlibatan Mensos Risma dalam pembagian bantuan sosial, yang dinilai kurang aktif, namun disisi lain, Menteri lainnya terlalu aktif untuk berkontribusi langsung dalam pembagian bantuan sosial tersebut.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah