Rekrutmen CPNS dan PPPK Fokus Utama Pelayanan Dasar, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 4 April 2024, 10:30 WIB
Rahasia Sukses Melewati Tahapan SKD CPNS 2024: Pelajari Kisi-Kisi dengan Teliti!
Rahasia Sukses Melewati Tahapan SKD CPNS 2024: Pelajari Kisi-Kisi dengan Teliti! /Ist

PR GARUT - Pemerintah telah mengumumkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Fokus utama pemerintahan saat ini adalah pada pelayanan dasar, terutama dalam sektor tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN.

Pembukaan seleksi ASN tahun 2024 akan diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Tahun ini, pemerintah akan membuka kuota lebih luas untuk fresh graduate. Kebijakan baru yang diterapkan di tahun 2024 diharapkan dapat mengurangi dampak transformasi digital terhadap jabatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Masalah: Bansos PKH dan BPNT Bisa Gagal Dicairkan Akibat KKS Kadaluarsa, Begini Solusinya

Anas juga meminta kepada jajarannya agar segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hal ini akan menjadi panduan bagi para ASN di masa mendatang.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024:

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas Foto
  6. Swafoto/Selfie
  7. Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Baca Juga: Syakur Makin Serius Daftar Calon Bupati Garut dari Golkar, Bersaing dengan 6 Kandidat Lainnya

Cara Pendaftaran CPNS 2024:

  1. Masuk melalui situs resmi SSCASN atau klik di sini.
  2. Buat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Log masuk dengan menggunakan NIM sebagai username dan password yang telah dibuat.
  4. Lengkapi biodata.
  5. Pilih jenis seleksi formasi dan jabatan sesuai dengan pendidikan.
  6. Lengkapi data pendidikan.
  7. Upload dokumen persyaratan.
  8. Periksa kelengkapan semua dokumen yang diunggah.
  9. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
  10. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar.
  11. Jika seleksi administrasi dinyatakan berhasil dan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN yang telah dibuat.
  12. Menunggu informasi kelelulusan pelamar yang akan diumumkan oleh panitia seleksi instansi.
  13. Pemberkasan dan dilanjutkan dengan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: Kasus Penyebaran Penyakit DBD di Garut Meningkat, Hingga April 2024 Tercatat 735 Kasus dengan 1 Kasus Kematian

Demikianlah informasi mengenai link pendaftaran, syarat, dan cara mendaftar CPNS 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon pelamar.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah