Seperti Apa IKD? Berikut Ketentuan Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Sebagai Pengganti e-KTP

- 31 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi Aktivasi IKD
Ilustrasi Aktivasi IKD /

PR GARUT - IKD, yang merupakan singkatan dari Identitas Kependudukan Digital, merupakan bentuk pengganti e-KTP yang telah digantikan oleh Dukcapil Kemendagri dengan aplikasi digital yang dapat diakses melalui perangkat smartphone, karena persediaan blangko e-KTP yang tidak ditambahkan.

Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dimulai dengan mengunduh aplikasi, kemudian mengisi data pribadi, melakukan verifikasi wajah, dan akhirnya melakukan aktivasi melalui email.

Untuk proses aktivasi, diperlukan verifikasi dan validasi yang mungkin memerlukan bantuan dari petugas Dukcapil serta kunjungan ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili yang tercantum.

Baca Juga: Bisa Mengakses Bansos Hingga SIM Online Ini Cara Aktivasi IKD, Mudah Banget!

Cara Membuat IKD Pengganti e-KTP

Dari beberapa sumber yang dikutip, pendaftaran untuk mendapatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital disarankan untuk didampingi oleh petugas Dukcapil, dan dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan yang sesuai dengan domisili masing-masing.

Sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • HP yang terhubung dengan internet.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Alamat surel pribadi yang aktif.
  • Nomor telepon pribadi yang aktif.

Baca Juga: Bagaimana Cara Aktifkan KTP DIgital Pengganti E-KTP? Simak Tatacara Lengkap dengan Link Download IKD

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari PlayStore (Android) atau AppStore (iOS).
  2. Buka aplikasi IKD dan isi formulir dengan NIK, alamat email, dan nomor telepon seluler Anda.
  3. Klik tombol verifikasi data untuk memproses informasi yang dimasukkan.
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto untuk proses pengenalan wajah.
  5. Pilih opsi untuk memindai kode QR yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  6. Periksa email Anda untuk mendapatkan kode aktivasi setelah proses pendaftaran.
  7. Gunakan kode aktivasi yang diterima beserta captcha yang diberikan untuk melakukan aktivasi IKD.
  8. Setelah memasukkan kode aktivasi dan captcha, proses aktivasi IKD akan selesai.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik IKD yang Wajib Diketahui Masyarakat Indonesia Pengganti e-KTP di Massa Depan

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah