Artinya dalam IKD nanti aka nada data seperti e-KTP, KK, Akta Lahir, yang diklaim akan terjamin keamanannya.
Baca Juga: Serunya Memburu Rasa dan Kenyamanan di 57 Terus Coffee Garut, Estetik Wajib Dikunjungi
Lantas bagaimana fungsi e-KTP setelah ada IKD?
Dalam kesempatan tersebut, Teguh Setyabudi turut menjelaskan perbedaan e-KTP dan IKD.
e-KTP berupa wujud fisik sementara IKD berupa file yang bisa diakses melalui HP dengan fitur yang ada.
Diharapakan e-KTP dan IKD bisa digunakan secara bersama, namun ia berharap penggunaan atau pencetakan e-KTP bisa berkurang secara bertahap, meski bulum ada ketetapan yang akan menghapus e-KTP.***