Sah! Undang-Undang Desa Baru Resmi Diberlakukan, Jabatan Para Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun

- 29 Maret 2024, 11:00 WIB
Dengan Undang-undang baru, masa jabatan para Kades diperpanjang jadi 8 tahun./ foto: ilustrasi
Dengan Undang-undang baru, masa jabatan para Kades diperpanjang jadi 8 tahun./ foto: ilustrasi /
PR GARUT - Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesian (DPR RI) secara resmi mengesahkan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). 
 
Prosesi pengesahan itu diambil saat agenda pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.
 
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, salah satu poin krusial yang disepakati di antaranya terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun. 
 
 
Disamping itu, dengan undang-undang baru ini para kades dapat dipilih lagi paling banyak untuk dua kali masa jabatan, atau dua periode.
 
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. 
 
Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut. Di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.
 
Kemudian, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
 
 
”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” ungkap Supratman, seperti dikutip laman resmi DPR RI.
 
Seperti diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024 lalu. 
 
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan kepada desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. 
 
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," tandasnya.***
 

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah