PR GARUT - Kabar peralihan dari E-KTP kedalam bentuk KTP Digital kini sudah makin gencar, nampaknya akan segera diterapkan dalam waktu dekat.
Namun, perlu kita ketahui bagaimana perbedaan dari E-KTP dan KTP Digital agar kita bisa lebih mempersiapkan diri.
Selain itu, untuk mempunyai KTP Digital ini anda terlebih dahulu untuk meregistrasi di Aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan DIgital.
Baca Juga: Haduh! E-KTP Bakal Diganti IKD, Simak ini Cara Mudah Bikin KTP Digital
Seperti kita ketahui, E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan KTP Digital, meskipun sama-sama bertujuan untuk mengidentifikasi masyarakat Indonesia, memiliki perbedaan signifikan dalam bentuk, aksesibilitas, dan kemudahan penggunaan.
Aplikasi untuk KTP Digital
Untuk mendaftar dan menggunakan KTP Digital, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Jadwal Penerapan KTP Digital
Presiden Jokowi telah menetapkan target bahwa penerapan KTP Digital atau IKD akan berlaku secara resmi pada bulan September 2024.