Berapa THR Karyawan Swasta? Lalu Kapan Cairnya? Berikut Informasinya

- 29 Maret 2024, 08:00 WIB
Berapa dan Kapan THR Pegawai Swasta Cair?
Berapa dan Kapan THR Pegawai Swasta Cair? /
  • Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
  • Untuk pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dari dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Jika perusahaan menetapkan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh akan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Kapan THR 2024 Pegawai Swasta Cair?

Beda dengan Pegawai Negeri Sipil (ASN), pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Pegawai swasta harus menerima THR Idul Fitri paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, dan tunjangan tersebut harus dibayar secara penuh tanpa dicicil oleh pemberi kerja.***

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x