PR GARUT - Berikut ini adalah informasi soal penyaluran THR PNS 2024 buat lebaran dan gaji ke-13 kapan cair? Ketentuan lengkapnya telah dirangkum di bawah ini.
Tunjarang Hari Raya (THR) adalah hak bagi aparatur sipil negara (ASN) biasanya diterima sebelum hari raya. Misalnya dalam waktu dekat ini masyarakat akan menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
THR ini nantinya menjadi bonus bagi pekerja dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam kebutuhan penunjang hari raya.
Sedangkan untuk Gaji ke-13 merupakan bonus tahunan yang diberikan kepada ASN yang bekerja selama satu tahun. Jika dalam satu tahun ada 12 bulan, maka gaji ke-13 ini menjadi bonus tambahan dengan nominal yang sama dengan gaji pokok.
Adapun di tahun 2024 ini menjelang lebaran, kabar soal pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS rupanya sudah keluar. Kabar baiknya pencairan dana THR tersebut akan diterima tidak lama lagi.
Terkait dengan penyaluran THR PNS 2024 sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Untuk jadwal pencairan THR PNS 2024 ini ditetapkan sesuai PP 14/2024, dimana THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Jika melihat kalender, jadwal penyaluran THR PNS ini paling lambat diterima pada 10 April 2024 mendatang, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.