THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayarkan 100 Persen, Menteri Keuangan Ungkap Anggaran Mencapai Ro99,5 Triliun

- 24 Maret 2024, 18:24 WIB
Kabar Gembira! PNS Jabatan Fungsional Akan Terima Tambahan Uang Rp900 Ribu Mulai Februari 2024.
Kabar Gembira! PNS Jabatan Fungsional Akan Terima Tambahan Uang Rp900 Ribu Mulai Februari 2024. /

PR GARUT - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, PPPK, TNI dan Polri, serta pensiunan, dikabarkan uang sudah disalurkan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah masing-masing, untuk nantinya dibagikan kepada ASN terkait yang akan menerima THR dan gaji ke-13 dibayarkan dengan skala 100 persen di tahun ini.

Menteri keuangan Sri Mulyani Indawati ungkap anggaran untuk pembayaran dana THR dan gaji ke-13 mencapai hingga Rp99,5 Triliun, sebanyak Rp48,7 Triliun akan dibayarkan untuk keperluan THR, sementara Rp50,8 Triliun dibayarkan untuk gaji ke-13.

Presiden Jokowi pun sudah menentukan besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN dan juga gaji ke-13 tahun ini akan dibayar dengan skema 100 persen atau komponennya penuh, skema pembayaran ini menjadi yang pertama sejak pandemi Covid-19, semua ASN seperti PNS, PPPK, TNI dan Polri, serta pensoinan akan dibayarkan 100 persen.

Baca Juga: Wajib Tau! Sekda Garut Dorong ASN Dukung Program 1 ASN 1 Pekerja Rentan, Begini Penjelasannya

Menteri keuangan Sri Mulyani mengungkapkan dalam salah satu siaran pers, dalam hal ini Mentri Keuangan Sri Mulyani memastikan besaran THR bagi ASN dan Pensiunan akan naik dari tahun lalu.

"Karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, ini berarti THR nya naik juga 8 persen, untuk pensiun naik 12 persen, juga THR nya nain 12 persen,", Ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam salah satu siaran pers.

Menteri Keuangan Sri mulyani juga mengungkapkan bahwa tunjangan kinerja akan dibayarkan 100 persen untuk ASN pusat maupun ASN daerah, dan juga untuk ASN Guru akan diwayarkan 100 persen juga, tunjangan profesi Professor, dan tambahan penghasilan Guru, juga untuk pensiunan akan dibayarkan 100 persen sesuai dengan kenaikan gaji.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Rencanakan Hak Cuti bagi ASN Pria saat Istri Melahirkan

Komponen THR dan Gaji ke-13

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x