Aplikasi Smart Wallet Penipuan? Kini Resmi Diblokir OJK karena Tak Punya Izin Usaha

- 29 Maret 2024, 02:00 WIB
Aplikasi Smart Wallet ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pemerintah Indonesia, karena tidak berizin
Aplikasi Smart Wallet ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pemerintah Indonesia, karena tidak berizin /Instagram @ojkindonesia/

Baca Juga: Info Terbaru! Kini Smart Wallet Minta Member Bayar Pajak Sebelum 31 Maret, Tipu Daya Ponzi?

Kabar ini tentunya buruk bagi para member yang terlanjut mendaftar dan melakukan deposit di akun Smart Wallet miliknya. Apalagi saldo masuk yang besar kemungkinan sudah tak bisa dicairkan dengan menghilangnya fitur WD.

Hingga berita ini dipublikasi, belum ada kejelasan soal uang para member apakah bisa ditarik atau tidak. Namun satu hal yang pasti adalah aplikasi Smart Wallet sendiri telah ditetapkan sebagai aplikasi tak berizin yang diblokir pemerintah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x