Aplikasi Smart Wallet Penipuan? Kini Resmi Diblokir OJK karena Tak Punya Izin Usaha

- 29 Maret 2024, 02:00 WIB
Aplikasi Smart Wallet ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pemerintah Indonesia, karena tidak berizin
Aplikasi Smart Wallet ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pemerintah Indonesia, karena tidak berizin /Instagram @ojkindonesia/

PR GARUT - Heboh soal aplikasi Smart Wallet penipuan yang kini banyak dibahas oleh para member di dunia maya. Hal ini menyusul banyaknya kejanggalan yang terjadi pada sistem aplikasi hingga tak bisa WD.

Aplikasi Smart Wallet sendiri merupakan sebuah platform investasi online dimana menawarkan keuntungan instan bagi para pengguna.

Namun belakangan muncul banyak masalah yang dialami para member, diantaranya server eror sehingga tak bisa login akun di aplikasi hingga menghilangnya fitur WD untuk menarik saldo.

Hal tersebut membuat para member khawatir terkait nasib saldo yang ada di dalam akun, apakah bisa ditarik atau hangus karena aplikasinya bermasalah.

Baca Juga: Link URL dan Rekening Aplikasi Smart Wallet Sudah Diblokir, Apa Masih Ada Harapan Member Bisa WD?

Pada akhirnya tanggal 18 Maret 2024, hasil penelusuran tim Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sistem yang bermasalah pada usaha aplikasi Smart Wallet ini.

Smart Wallet terbukti menggunakan sistem keuntungan member to member sehingga mirip dengan skema Ponzi yang merugikan pengguna.

Belum lagi aplikasi Smart Wallet ternyata tak berizin sehingga usaha multi level marketing ini telah ditetapkan sebagai entitas ilegal oleh pemerintah.

Pengguna juga kini tak bisa mengakses aplikasi maupun situs dari aplikasi Smart Wallet karena OJK telah memblokir aksesnya dalam server Indonesia. Bahkan rekening dari pemilik Smart Wallet kini juga telah dinonaktifkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x