Info Terbaru! Kini Smart Wallet Minta Member Bayar Pajak Sebelum 31 Maret, Tipu Daya Ponzi?

- 28 Maret 2024, 21:15 WIB
Smart Wallet Resmi Diblokir OJK, Member Tak Bisa Lakukan Withdraw,
Smart Wallet Resmi Diblokir OJK, Member Tak Bisa Lakukan Withdraw, /

PR GARUT - Kami kembali sampaikan informasi terbaru dari aplikasi Smart Wallet yang sudah dinyatakan ponzi dan scam oleh OJK.

Meski sudah scam hingga saat ini komplotan ponzi Smart Wallet terus beroperasi untuk mencari keuntungan.
Terbaru kini Smart Wallet meminta kepada member untuk melakukan pembayaran pajak.

Dalam pengumuman tersebut berisi bahwa Smart Wallet telah berhasil tercatat di Bursa Efek London.

Di mana Smart Wallet mengklaim bahwa aplikasi ini telah menanggung pajak dari para membernya.

Baca Juga: Bikin Anak-anak Senang! Amplop Lebaran Gambar ATM Hingga Mie Instan Tren Tahun Ini

"Kami Smart Wallet telah menanggung pajak keuntungan modal atas nama semua anggota dan membayarkan kepada otoritas pajak Inggris," isi pengumuman.

"Menurut standar pembayaran pajak penghasilan pribadi mata uang kripto, Anda harus membayar 20 persen dari aset akun sebagai pajak penghasilan," lanjut pengumuman tersebut.

Bahkan dalam keterangan tersebut Smart Wallet mengingatkan pada member jika tidak membayar pajak sampai dengan tanggal 31 Maret maka akun akan dibekukan secara permanen.

Pajak Smart Wallet Alibi Tipu Daya Ponzi?

Sebelum dinyatakan ponzi dan scam oleh OJK para pakar juga menyampaikan jauh-jauh hari tentang bahayanya aplikasi ini.

Halaman:

Editor: Sandi Susandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x