PR GARUT – Memasuki bulan Ramadhan tentu banyak para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pensiunan, TNI Polri yang mencari informasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Pada 2024.
Proses pencairan THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan sudah dibocorkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dari penuturan Menteri Ekonomi, pencairan THR untuk PNS, TNI, Polri dan akan dicairkan mulai 30 Maret sampai dengan 1 April 2024.
Baca Juga: BPNT Tahap 2 Rp600 Ribu Cair Lebih Cepat Khusus KPM Pemegang KKS Bank Mandiri
Pemerintah memberikan THR pada TNI, PNS, Polri dan Pensiunan bertujuan meningkatkan kesejahteraan yang bersangkutan.
Pada tahun 2024 ada perubahan mengenai besaran THR yang akan digelontorkan pemerintah, THR yang akan diterima oleh ASN, Polri dan TNI sebesar gaji ditambahkan dengan (tukin) 100 persen.
Diketahui pada periode tahun lalu para PNS hanya bisa mendapatkan THR 50 persen dari gaji, tunjangan dan tukin.
Bahkan saat wabah Covid 19 para Pegawai Negri Sipil tidak menerima THR tepatnya pada 2020.
Baca Juga: Penting! Ternyata Mudah, Begini Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online