THR dan Gaji ke-13 PNS Hingga Pensiunan Naik Tahun Ini

- 16 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. /Dok. Bank Indonesia
PR GARUT - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pensiunan mengalami kenaikan yang signifikan.
 
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan yang layak kepada para aparatur negara yang telah berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
 
Rencananya, pencairan THR akan direalisasikan mulai 1 April. Sementara, gaji ke-13 dijadwalkan untuk dicairkan pada bulan Juni mendatang.
 
Keputusan untuk meningkatkan besaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kondisi kesejahteraan para pegawai negeri. 
 
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas dengan tegas menyampaikan bahwa peningkatan besaran THR dan gaji ke-13 ini sebagai wujud nyata apresiasi pemerintah terhadap kontribusi luar biasa yang telah diberikan oleh seluruh aparatur negara. 
 
Menurutnya, para ASN telah bekerja dengan penuh dedikasi dan komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Bahkan di tengah kondisi yang tidak mudah akibat pandemi Covid-19.
 
Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya dipandang sebagai insentif semata, melainkan juga sebagai pengakuan atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh para ASN, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
 
Menteri Anas menekankan bahwa peningkatan ini juga bertujuan untuk memotivasi para ASN agar terus meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. 
 
 
Selain itu, peningkatan besaran ini juga merupakan bentuk responsif pemerintah terhadap kondisi sosial dan ekonomi yang terus berubah, terutama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.
 
Dalam konteks ini, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini menjadi lebih dari sekadar kebijakan keuangan, melainkan juga sebagai instrumen untuk memperkuat semangat dan motivasi kerja para ASN.
 
Menteri Anas menegaskan bahwa peningkatan besaran THR dan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri serta sebagai dorongan untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. 
 
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan serta kondisi kerja para aparatur negara, sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan. ***

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah