Memahami Perbedaan PNS dan PPPK dalam Penerimaan Aparatur Sipil Negara 'ASN' Beserta Gaji dan Masa Kerjanya

- 9 Maret 2024, 16:00 WIB
Pelantikan PPPK di Gedung Cimahi Technopark Jalan Baros Kota Cimahi pada Rabu 6 Maret 2024.
Pelantikan PPPK di Gedung Cimahi Technopark Jalan Baros Kota Cimahi pada Rabu 6 Maret 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

PR GARUT - Proses penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia menjadi sorotan, terutama terkait perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun keduanya bekerja dalam instansi yang sama, terdapat perbedaan signifikan dalam status, masa kerja, gaji, dan hak yang diberikan oleh pemerintah.

Kali ini Pikiran Rakyat Garut telah menghimpun informasi terkait perbedaan status PNS dan PPPK beserta gaji dan masa kerjanya. Berikut penjelasan lengkapnya:

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Akan Cair Bulan Puasa untuk 18,8 Juta KPM, Ini Syaratnya

1. Status PNS dan PPPK

Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK memiliki fleksibilitas untuk mengisi posisi manajerial maupun non-manajerial.

Namun, pengisian posisi oleh PPPK baru akan dilakukan setelah prioritas diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Penentuan kelayakan PPPK atau ASN dalam mengisi jabatan ini ditentukan oleh komite talent management di masing-masing instansi.

Perbedaan status hukum antara ASN dan PPPK juga cukup jelas. ASN merupakan pegawai tetap yang bekerja setiap hari, sedangkan PPPK memiliki fleksibilitas dalam penyesuaian jam kerja sesuai dengan kebutuhan instansi.

2. Masa Kerja ASN dan PPPK

UU No. 20 Tahun 2023 mempercepat optimalisasi ASN dan PPPK. ASN diizinkan bekerja hingga usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca Juga: Sambil Menunggu Berbuka Puasa, Nikmati Pertunjukan Air Mancur di Kiara Artha Park Bandung

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah