Peraturan Baru Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK, Joko Widodo Setujui UU ASN No 20 Tahun 2023

- 8 Maret 2024, 21:48 WIB
Kabar Gembira! PNS Jabatan Fungsional Akan Terima Tambahan Uang Rp900 Ribu Mulai Februari 2024.
Kabar Gembira! PNS Jabatan Fungsional Akan Terima Tambahan Uang Rp900 Ribu Mulai Februari 2024. /

PR GARUT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui peraturan baru terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023.

Penetapan ini, yang terjadi pada 31 Oktober 2023, menggambarkan langkah konkret dalam pengelolaan kepegawaian sektor publik di Indonesia.

Keputusan Jokowi untuk menyetujui UU ASN No 20 Tahun 2023 didasarkan pada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menandakan langkah maju dalam reformasi birokrasi dan manajemen sumber daya manusia di lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Baru: Hokben Hadir di Ciplaz Garut, Siap Manjakan Lidah Pelanggan dengan Makanan Khas Jepang

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, terdapat ketentuan-ketentuan mengenai batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK, yang akan kami bahas lebih rinci di bawah ini:

A. Jabatan Manajerial

Bagi PNS dan PPPK yang menduduki Jabatan Manajerial, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi, berlaku ketentuan batas usia pensiun sebagai berikut:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, Pratama: 60 tahun;
  • Pejabat Pengawas dan Administrator: 58 tahun.

B. Jabatan Non Manajerial

Untuk PNS dan PPPK yang menempati jabatan Non Manajerial, seperti Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional, berlaku batas usia pensiun sebagai berikut:

  • Pejabat Pelaksana: 58 tahun;
  • Pejabat Fungsional: Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penetapan ini, diharapkan pengelolaan karier dan pensiun pegawai di sektor publik menjadi lebih terstruktur, sesuai dengan dinamika kebutuhan organisasi dan perubahan lingkungan kerja.

Baca Juga: Sudah Cek Bansos Tapi Status Penerima Tidak Ada? Begini Langkah Pendaftaran Mandiri untuk Menjadi KPM Bansos

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah