Pemerintah Tetapkan THR 100 Persen untuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunan: Sri Mulyani Ungkap Anggaran Rinciannya

- 7 Maret 2024, 08:30 WIB
Sri Mulyani mengatakan, proses pencairan THR sejauh ini masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan. Sesuai dengan kebijakan Presiden, THR ditetapkan sebesar 100 persen.
Sri Mulyani mengatakan, proses pencairan THR sejauh ini masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan. Sesuai dengan kebijakan Presiden, THR ditetapkan sebesar 100 persen. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

Isa menegaskan bahwa komponen THR akan disesuaikan dengan kondisi terkini, apakah akan sama seperti pada masa pandemi Covid-19 yang terdiri dari gaji, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja, atau ada perubahan lain.

Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Syarat ini untuk Program Mudik Motor Gratis, Begini Katanya

Selain THR, pemerintah juga telah menetapkan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen dan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan produktivitas ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

Bagi karyawan swasta, pemerintah masih belum mengumumkan secara detail mengenai pencairan THR Lebaran 2024. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa pemerintah sedang menyusun surat edaran yang akan mengatur pencairan THR untuk sektor swasta.

"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar.

Daftar Rincian Kenaikan Gaji PNS 2024

Daftar kenaikan gaji PNS 2024 juga diumumkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Gaji PNS golongan I hingga IV mengalami peningkatan yang dirinci sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I:

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II:

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Baca Juga: Manfaat Luar Biasa Minum Kopi Hitam Tanpa Gula untuk Kesehatan, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Jantung

Gaji PNS golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV:

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan maksimal kepada abdi negara dan pensiunan dalam menyambut Idul Fitri 2024.***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x