Dibayarkan Hari ini: Uang Rapel Kenaikan Gaji PNS dan PPPK, 8 Persen Pegawai Aktif dan 12 Pensiunan

- 5 Maret 2024, 23:00 WIB
PNS Bakal Terima Kenaikan Gaji 8% di Tahun 2024, Golongan Mana yang Paling Tinggi?../Dok Kominfo
PNS Bakal Terima Kenaikan Gaji 8% di Tahun 2024, Golongan Mana yang Paling Tinggi?../Dok Kominfo /


PR GARUT - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia bersama anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera menerima uang rapel kenaikan gaji yang telah dinantikan.

Uang rapel ini merupakan selisih antara gaji lama dan gaji baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, dengan kenaikan sebesar 8% untuk PNS, TNI/Polri, dan PPPK, serta 12% untuk pensiunan.

Kenaikan gaji ini bukan hanya sekadar kebijakan rutin, tetapi menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para abdi negara yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat, terutama di masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa uang rapel ini akan cair bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024.

Baca Juga: Selalu Dinantikan Saat Jadi Juri X Factor Indonesia 2024, Ariel NOAH Dipaksa Mendadak Dangdut oleh Judika

Pernyataan ini sejalan dengan informasi dari Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata yang mengungkapkan bahwa rapel kenaikan gaji akan dibayarkan pada bulan Maret.

“Saya sudah cek ke (Ditjen) Perbendaharaan kami dapat informasi di bulan Maret nanti Insya Allah sesuai dengan gaji baru, dan rapel dibayarkan bulan Maret nanti,” ungkap Isa dalam konferensi pers virtual APBN Kita.

Pemberlakuan besaran gaji baru sejak 1 Januari 2024 telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Januari 2024.

  • Untuk PNS, gaji baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
  • Untuk PPPK, gaji baru diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
  • Untuk Polri, gaji baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.
  • Dan untuk TNI, gaji baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: Cara Cek Mutasi di Livin Mandiri dengan Mudah, Begini Caranya

Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada para abdi negara yang telah berjuang keras, serta mendorong semangat dan motivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x