PR GARUT - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan persyaratan ketat terkait program mudik motor gratis melalui transportasi kereta api.
Para pemilik sepeda motor yang ingin mengikuti program ini diwajibkan menyertakan STNK dengan identitas KTP yang sesuai dengan pemilik kendaraan.
Arif Anwar, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, menjelaskan bahwa hanya KTP asli, STNK asli, dan Kartu Keluarga (KK) asli dengan satu identitas yang diperbolehkan.
Baca Juga: Alhamdulillah Saldo BPNT Tahap 2 Sudah Masuk KKS Bank Ini, Catat Juga Besaran Nominal Bantuannya
Ini menjadi langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan, termasuk kehilangan sepeda motor.
"Jangan khawatir kenapa kami meminta KTP asli, KK asli, dan STNK asli dengan satu nama, maksudnya adalah agar tidak disalahgunakan dan memperkecil kemungkinan motor hilang dan sebagainya," ujar Arif dikutip dari PMJ, Rabu 7 Maret 2024.
Kurangi Potensi Masalah
Pentingnya konsistensi antara data pemilik motor dalam STNK, KTP, dan KK dijelaskan oleh Arif sebagai upaya menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan.
Dengan memastikan bahwa data sesuai, pihak Kemenhub berharap dapat mengurangi potensi masalah, terutama terkait kepemilikan kendaraan.