UU ASN No 20 Tahun 2023 Berikan Kejelasan Nasib Honorer, Salah Satunya Pengangkatan Menjadi PPPK

- 4 Maret 2024, 18:45 WIB
Ratusan Guru Honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Purwakarta menggeruduk Gedung DPRD setempat, Kamis 29 Februari 2024.
Ratusan Guru Honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Purwakarta menggeruduk Gedung DPRD setempat, Kamis 29 Februari 2024. /Tim PR/

PR GARUT - Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), nasib tenaga honorer yang selama ini mengalami ketidakpastian karir dan kesejahteraan menjadi sorotan utama.

Namun, UU ASN memberikan kejelasan dan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

UU ASN No 20 Tahun 2023, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023, menetapkan batas waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan status tenaga honorer. Solusi yang diambil adalah mengangkat mereka sebagai PPPK.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu paruh waktu dan penuh waktu. Meskipun ada pembagian ini, target utama adalah agar semua tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Usulan Anggota DPR: Honorer Usia 55 Tahun Ke Atas Langsung Jadi PPPK, Khawatir Diganti Honorer Fiktif

Dengan menjadi PPPK, tenaga honorer akan merasakan perubahan signifikan dalam hak dan kewajiban mereka. Hal ini mencakup hak seperti gaji, tunjangan, cuti, pensiun, dan perlindungan hukum. PPPK juga akan menerima sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional dan internasional.

Peluang Menjadi PNS

Mardani Ali Sera menekankan bahwa PPPK juga memiliki peluang untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), asalkan memenuhi syarat. Ini membuka pintu bagi tenaga honorer untuk mengembangkan karir mereka ke tingkat yang lebih tinggi.

UU ASN No 20 Tahun 2023 memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang selama ini merasa terpinggirkan dan tidak dihargai. Di samping itu, implementasi UU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur sipil negara secara keseluruhan.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemendagri Usulkan Formasi Khusus untuk Satpol PP Diangkat Jadi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah