PR GARUT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah kepemimpinan Menteri Tito Karnavian mengusulkan pembukaan formasi khusus untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di seluruh Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme personel Satpol PP yang pada saat ini mayoritasnya berstatus sebagai tenaga honorer.
Dari lebih dari 100 ribu personel Satpol PP yang tersebar di seluruh nusantara, hanya sekitar 30 persen yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sisanya masih berstatus non PNS atau tenaga honorer.
Menurut Menteri Tito Karnavian, hal ini merupakan masalah yang perlu mendapatkan perhatian serius mengingat tugas dan tanggung jawab besar yang diemban oleh anggota Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.
Baca Juga: Alhamdulillah! Kabar Terbaru Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Ini Daftar Nominalnya
"Tentu menjadi persoalan karena mereka memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah," ujar Tito Karnavian saat menghadiri peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan Satlinmas ke-62 di Kota Padang.
Kemendagri Koordinasi dengan Kemenpan RB
Kemendagri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuka formasi khusus CPNS dan PPPK bagi anggota Satpol PP non PNS.
Tito Karnavian menyatakan harapannya bahwa dengan adanya formasi khusus ini, anggota Satpol PP non PNS dapat memiliki kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK, yang diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja, motivasi, dan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Hanya Ada 419.146 Formasi Khusus Guru PPPK untuk Mengisi Kekurangan Guru ASN di Daerah