PR GARUT - Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, mengusulkan langkah konkret untuk mengatasi nasib honorer yang telah mencapai usia 55 tahun ke atas. Usulannya adalah memberikan prioritas konversi langsung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus mengikuti seleksi.
Meskipun belum mendapatkan lampu hijau dari pemerintah, Aminurokhman berpendapat bahwa honorer kategori ini yang telah berkompeten dan berpengalaman seharusnya dapat diangkat menjadi PPPK tanpa seleksi.
Menurut Aminurokhman, honorer usia 55 tahun ke atas sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam mengabdi kepada negara, sehingga tidak perlu lagi mengikuti seleksi.
Baca Juga: Sujud Syukur! UU ASN Nomer 20 Tahun 2023 Selamatkan Jutaan Nasib Tenaga Honorer di Indonesia
Dia melihat bahwa honorer pada usia ini tidak memiliki banyak pilihan karier selain menjadi PPPK, dan dengan pengalaman serta kompetensi yang teruji, mereka layak mendapatkan konversi langsung.
Meski demikian, usulan tersebut masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait data tenaga honorer yang valid.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyatakan bahwa pemerintah perlu menunggu verifikasi dan audit menyeluruh oleh BPKP untuk memastikan validitas data tenaga honorer.
Data BKN mencatat sekitar 2,3 juta tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar, sementara laporan Komisi II DPR RI mengungkap potensi pembengkakan hingga 5,6 juta honorer.