PR GARUT - Kalangan masyarakat yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Syaratnya penerima bansos ini dan terdaftar sebagai KPM adalah mereka yang sudah terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program yang dirancang oleh pemerintah ini bertujuan dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia. Tentunya bantuan sosial sangat membantu ditengah harga bahan pokok serta biaya beragam kebutuhan yang makin meroket.
Beberapa bansos yang akan diterima KPM antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT), BLT Mitigasi Risiko Pangan, dan Bansos Beras 10 Kilogram.
Bagi KPM yang sudah tercantum data kependudukannya di suatu daerah, maka tidak boleh sembarang mengubah data kependudukannya.
Diantaranya seperti perpindahan alamat tinggal atau lokasi penerima manfaat. Jika data ini berubah akan berdampak pada terhapusnya data di sistem yang diberlakukan.
Kendati demikian, pemerintah memudahkan KPM mendapatkan bansos di mana saja.
Untuk itu, KPM yang berencana pindah tempat tinggal harus memenuhi beberapa persyaratan.