Dilansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, Minggu, 3 Februari 2024 berikut beberapa hal yang perhatikan ketika pindah domisili:
1. KPM melaporkan diri kepada pihak pencatatan melalui Disdukcapil setempat.
Tentunya langkah ini sangat penting dilakukan agar data-data sebagai penerima manfaat bisa dialihkan ke tempat tinggal yang baru.
2. Melaporkan diri ke Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Puskesos) terbaru.
Baca Juga: Harap Sabar! Status SIKS NG Masih SPM untuk Penyaluran Bansos BPNT Rp400 Ribu di Bulan Maret 2024
Diketahui, petugas Puskesos adalah penanggung jawab pencatat data sosial baik di kelurahan atau kecamatan.
Setelah melakukan langkah-langkah diatas, perlu dipastikan jika penerima manfaat sudah menyelesaikan berkas perpindahan domisili.
Selanjutnya, kepastian status sebagai penerima manfaat bantuan sosial ditentukan wilayah di masing-masing daerah.
Pasalnya dalam proses penetapan sebagai KPN bansos sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 150/HUK/2022, disebutkan bahwa setiap wilayah di Indonesia memiliki kriteria tersendiri.***