Keberkahan Tahun 2024: Kenaikan Gaji, THR, dan Gaji ke-13 Membahagiakan Para ASN Setelah Diumumkan Presiden

- 1 Maret 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan thr pns dan pppk
Ilustrasi gaji 13 dan thr pns dan pppk /Net/

PR GARUT - Tahun 2024 membawa kegembiraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri di Indonesia. Mereka akan menikmati kenaikan gaji sebesar 8 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.

Selain kenaikan gaji, ASN juga akan merasakan manfaat lainnya, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana besaran nominal THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2024?

Menurut informasi yang bocor dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa besaran nominal THR dan Gaji ke-13 masih menunggu penetapan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia berharap penetapan tersebut dapat dilakukan pada awal Ramadan.

"Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah mendapatkan berapa besarnya (THR) tersebut," ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis, 22 Februari 2024.

Baca Juga: Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan, Simak Baik-baik Sebelum Mendaftar di SSCASN BKN

Total anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2024 mencapai Rp 1.077.224,9 miliar.

Anggaran tersebut terdiri dari lima komponen, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Besaran Nominal THR dan Gaji ke-13

Besaran nominal THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan mengikuti kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen. Sebagai contoh, seorang PNS golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 per bulan pada tahun 2024. Jika ditambah dengan komponen lainnya, total THR dan Gaji ke-13 yang diterima bisa mencapai sekitar Rp 5.500.000.

Isa menegaskan bahwa pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan dilakukan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Keputusan ini diambil untuk membantu para ASN memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah