Gaji ASN Melonjak Naik di Tahun 2024! PNS, TNI, Polri dan PPPK naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen

- 27 Februari 2024, 14:00 WIB
Gaji ASN Naik 8 persen dan Pensiunan 12 persen.
Gaji ASN Naik 8 persen dan Pensiunan 12 persen. /

PR GARUT - Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan untuk meningkatkan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) dan juga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) telah ditetapkan sebesar 8 persen, sementara pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

Terkait dengan kenaikan gaji ASN untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis peraturan yang bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN.

Dalam rangka kenaikan gaji ASN untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peraturan yang menjadi panduan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN.

Baca Juga: Cukup Pakai Nama dan Domisili, Begini Cara Cek KPM Bansos di Cekbansos.kemensos.go.id

Dalam peraturan ini, disepakati bahwa penyesuaian gaji akan dilakukan secara berkala sesuai dengan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan keuangan negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli para pegawai serta meningkatkan kesejahteraan mereka sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sektor publik.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme evaluasi kinerja dan penilaian prestasi sebagai salah satu faktor yang memengaruhi penyesuaian gaji, yang diharapkan dapat mendorong pemberian pelayanan publik yang lebih baik dari para pegawai tersebut.

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS mengacu pada masa kerja dalam golongan masing-masing hingga tanggal 31 Desember 2023. Selain itu, peraturan tersebut juga secara terperinci menjelaskan kenaikan gaji ASN untuk setiap golongan. Bagaimana saja perinciannya?

Rincian Gaji ASN di Tahun 2024

Menurut ketentuan yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, terdapat daftar penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x