Berubah! Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024, Lebih Besar dari PNS Golongan II/A

- 21 Februari 2024, 16:42 WIB
Sugiri dan Sanusi mengambil foto bersama perangkat desa di PDKU Unmer
Sugiri dan Sanusi mengambil foto bersama perangkat desa di PDKU Unmer /Prokopim/Pemkab Ponorogo


PR GARUT - Peran perangkat desa, termasuk kepala desa (kades), dalam pembangunan dan pengelolaan desa sangat vital. Namun, realitas penghasilan mereka tidak selalu sejalan dengan struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami peningkatan sesuai dengan masa kerja atau golongannya. Bagaimana besaran gaji kades dan perangkat desa untuk tahun 2024?

Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini mencakup Pasal 81 dan Pasal 100 serta penambahan Pasal 81A dan Pasal 81B.

Salah satu perubahan yang signifikan adalah terkait besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Ada Warga Kendal Punya Tamabak 4 Hektar Terdata Sebagai Penerima Bansos Beras, Kades Kalirejo Tunda Pembagian

Penghasilan tetap ini diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Besaran Gaji Kades dan Perangkat Desa

Berdasarkan perubahan aturan, besaran penghasilan tetap untuk perangkat desa ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

Gaji Kades:

Paling sedikit Rp2.426.640,00, setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca Juga: Kejari Garut Sebut Satu Tahun Ini Ada Empat Kades di Garut Terjerat Kasus Tipikor Dana Desa

Gaji Sekretaris Desa:

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah