Sandang Status PNS, Pegawai KPK yang Melakukan Pungli di Rutan Hanya Dikenai Sanksi Minta Maaf

- 20 Februari 2024, 16:45 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean /

PR GARUT - Isu tentang praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencuat. Ada dugaan bahwa puluhan pegawai KPK terlibat dalam penerimaan pungli tersebut.

Sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 90 pegawai, yang mana 78 di antaranya dikenai sanksi berat berupa permintaan maaf.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean memaparkan alasan di balik keputusan mereka untuk hanya memberlakukan sanksi permintaan maaf kepada 78 pegawai KPK yang terlibat dalam penerimaan pungli di Rutan KPK. Salah satu pertimbangannya adalah status pegawai yang telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Akhirnya KPK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras, Ini Dia 3 Tersangkanya

Tumpak mengklarifikasi bahwa Dewan Pengawas hanya memiliki yurisdiksi terkait masalah moral. Sementara itu, tindakan pemecatan atau pemberhentian berada di bawah wewenang Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Bahwa setelah berubah menjadi ASN maka hukuman tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena sanksi etik pada ASN itu sanksi moral,” ucap Tumpak 

Tumpak menyatakan bahwa sebelum pegawai KPK menjadi ASN akibat Revisi Undang-Undang KPK, Dewan Pengawas telah beberapa kali memberlakukan pemecatan sebagai konsekuensi pelanggaran etik. Namun, setelah penerapan kebijakan ASN, wewenang Dewan Pengawas menjadi terbatas.

Baca Juga: Kemensetneg Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

“Sudah pernah dilakukan sebelum waktu kita menjadi ASN. Sudah banyak sebelum tahun 2021 Dewas memutus perkara pemberhentian pegawai karena melanggar etik. Sekarang tidak begitu lagi, baru bisa diberhentikan kalau sudah melanggar disiplin PNS,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah