Cara Daftar Bansos 2024 Kini Bisa Ajukan Sendiri, Caranya Akses di Aplikasi Cek Bansos

- 19 Februari 2024, 16:00 WIB
Aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos. /

PR GARUT - Banyak masyarakat yang masih bingung apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima manfaat bansos atau tidak. Nah jika belum, sebenarnya masyarakat bisa ajukan sendiri untuk jadi KPM, begini cara daftar bansos 2024.

Pemerintah menyalurkan berbagai program bantuan sosial untuk memberi dukungan ekonomi kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

Namun dari sekian banyak program yang ada, tidak semua orang bisa menjadi penerima manfaat. Pasalnya bansos sendiri memang ditujukan untuk menyasar masyarakat dari kalangan kurang mampu.

Adapun jika memang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, maka masyarkat juga bisa melakukan pengajuan di aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Kabar Baik! Bansos Khusus BLT MRP Rp600.000 Cair ke Rekening, Cek Dokumen Persyaratan untuk Pencairan Dana

Kriteria Penerima Bansos Pemerintah

Sebelum mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bansos, penting bagi masyarakat bahwa ada kriteria yang harus terpenuhi bagi setiap KPM bantuan.

Adapun secara umum penerima bansos adalah mereka dari kalangan kurang mampu atau keluarga sangat miskin (KSM). Berikut adalah kriteria atau syarat penerima manfaat bansos pemerintah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dapat diidentifikasi melalui e-KTP.
  2. Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
  3. Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Itulah beberapa poin kriteria atau syarat menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos pemerintah. Syarat ini berlaku untuk beberapa jenis bansos, nmisalnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya.

Baca Juga: Berkah Pemilu! 3 Bansos Lanjut Disalurkan Pemerintah di Bulan Februari 2024, Cek Program Apa Saja

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah