Kabar Gembira! PNS Jabatan Fungsional Akan Terima Tambahan Uang Rp900 Ribu Mulai Februari 2024

- 24 Januari 2024, 05:00 WIB
Kabar Gembira! PNS Jabatan Fungsional Akan Terima Tambahan Uang Rp900 Ribu Mulai Februari 2024.
Kabar Gembira! PNS Jabatan Fungsional Akan Terima Tambahan Uang Rp900 Ribu Mulai Februari 2024. /

PR GARUT - Sebentar lagi, pada bulan Februari 2024, pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional akan menerima tambahan uang sebesar Rp900 ribu dari pemerintah. Keputusan ini telah diumumkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Pemberian uang sebesar Rp900 ribu ini pertama kali disalurkan pada bulan Februari 2023 ke rekening PNS yang memiliki jabatan fungsional.

Bagi mereka yang tak sabar menanti, kini waktu tinggal 10 hari lagi menuju bulan Januari yang akan menjadi awal penerimaan uang tambahan ini.

Penting bagi PNS untuk memastikan bahwa mereka telah menyiapkan diri dengan baik untuk menerima dana tambahan ini.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji Pensiunan ASN-PNS dan TNI-Polri? Cek di Sini Rinciannya

Sebagai informasi, pemberian uang sebesar Rp900 ribu ini akan diberikan di luar tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan pasangan, dan tunjangan pangan atau beras.

Pemerintah telah menetapkan bahwa payung hukum yang digunakan untuk memberikan tambahan uang ini adalah PMK/49/2023.

Dalam PMK tersebut, PNS dengan jabatan fungsional dipastikan akan menerima tambahan uang sebesar Rp900 ribu setiap bulannya.

Dua Cara Metode Pembayaran

Metode pembayaran telah ditentukan dalam dua cara. Pertama, uang sebesar Rp900 ribu akan disalurkan melalui rekening bendahara.

Kedua, pilihan lain adalah dengan mentransfer langsung ke rekening PNS yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah