Hanya Butuh KTP: Begini Cara Dapatkan Bansos Rp3 Juta dari Pemerintah, Ikuti Cara Daftarnya Secara Online

- 23 Januari 2024, 15:30 WIB
Hanya Butuh KTP: Begini Cara Dapatkan Bansos Rp3 Juta dari Pemerintah, Ikuti Cara Daftarnya Secara Online.
Hanya Butuh KTP: Begini Cara Dapatkan Bansos Rp3 Juta dari Pemerintah, Ikuti Cara Daftarnya Secara Online. /

PR GARUT - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mengurangi tingkat kemiskinan di negara ini dengan meluncurkan berbagai program bantuan sosial (bansos). Salah satu bantuan ada yang nominalnya hingga Rp3 juta per tahun.

Salah satu program bansos yang telah lama berjalan dan terus efektif adalah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH memberikan bantuan kepada keluarga yang memenuhi syarat, dengan nominal yang berbeda sesuai dengan kategori penerima manfaat.

Untuk mendapatkan bantuan ini, hanya dibutuhkan KTP untuk mendaftarnya. Lalu ikuti langkah-langkah tahap demi tahap baik dilakukan secara online mau pun offline.

Kategori Penerima Bansos PKH:

Baca Juga: Sebelum Bansos BPNT, PKH dan BLT El Nino 2024 Cair, KSM Bisa Ajukan Usulan Penerima Lewat HP Pakai Cara Ini

  • Ibu Hamil: 3.000.000 per tahun
  • Balita: 3.000.000 per tahun
  • Lansia: 2.400.000 per tahun
  • Disabilitas: 2.400.000 per tahun
  • Anak Sekolah SD: 900.000 per tahun
  • Anak Sekolah SMP: 1.500.000 per tahun
  • Anak Sekolah SMA: 2.000.000 per tahun

Syarat Menerima Bansos PKH:

Untuk menjadi penerima bansos PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bukan anggota ASN, TNI, dan Polri
  • Tidak memiliki anggota keluarga sebagai ASN, TNI, dan Polri
  • Penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR)
  • Bukan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Produktif Usaha
  • Mikro (BPUM), dan Program Kartu Prakerja
  • Memiliki minimal satu anggota keluarga dalam salah satu dari 7 kategori penerima PKH
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    Tergolong dalam keluarga miskin

Cara Daftar Bansos Online:

  • Unduh Aplikasi "Cek Bansos": Unduh aplikasi melalui Play Store di smartphone Anda.
  • Buat Akun Baru: Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru. Isi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
  • Pastikan data yang diberikan valid dan akurat.
  • Masuk ke Beranda Aplikasi: Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi dan klik opsi "Daftar Usulan."
  • Tambah Usulan: Pilih opsi "Tambah Usulan" untuk mulai mendaftar. Isi rincian informasi pribadi dan data anggota keluarga.
  • Pilih Jenis Bantuan PKH: Pilih jenis bantuan PKH yang sesuai dengan kategori penerima.
  • Selesaikan Pendaftaran: Setelah mengisi semua informasi, selesaikan pendaftaran dan tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
  • Evaluasi dan Konfirmasi: Tim akan mengevaluasi data yang telah diajukan dan kemudian mengonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Tak Semua Dapat! Begini Tahapan Proses Mendapatkan PKH, BPNT, CBP 2024: Khusus Masyarakat Miskin Saja?

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda memiliki peluang untuk menjadi penerima bansos PKH dan menerima bantuan sebesar 3.000.000 per tahun.

Pendaftaran online ini memudahkan masyarakat untuk mengakses bantuan sosial yang sangat dibutuhkan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah