2. Buka aplikasi dan silahkan login atau lakukan pendaftaran lebih dulu.
3. Gunakan data diri termasuk alamat dan NIK sesuai KTP untuk membuat akun.
4. Setelah berhasil masuk ke beranda, pilih opsi 'Tambah Usulan' untuk membuat pengajuan baru dan pilih sesuai kategori, misalnya PKH Ibu Hamil.
5. Lengkapi data diri yang diminta pada form yang diberikan lalu kirim pengajuan usul.
6. Terakhir tinggal tunggu saja proses verifikasi data akan dilakukan dan jika lolos maka status KPM akan berubah menjadi penerima aktif.
Begitulah sekiranya cara untuk mengajukan diri menjadi KPM bansos pemerintah. Jika lolos verifikasi, bisa jadi data diproses untuk selanjutnya menjadi KPM.***