Baca Juga: Resmi! Bek Timnas Indonesia, Pratama Arhan Gabung Suwon FC di K League 1
1. WNI sejati, dapat diidentifikasi melalui e-KTP.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
3. Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara Daftar KPM Bansos Pemerintah
Jika memang memenuhi kualifikasi dan persyaratan di atas, masyarakat bisa langsung melalakukan pengajuan KPM bansos.
Cara pengajuan ini diakses melalui aplikasi Cek Bansos. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga: Bojan Hodak Libatkan Dua Pemain Muda Persib dalam Latihan Peningkatan Kebugaran
1. Download dan instal aplikasi Cek Bansos di HP, bisa lewat Play Store.