Untuk persyaratan menjadi KPM bansos PKH diantaranya:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng).
- Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan.
- Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya.
- Berasal dari Keluarga Tidak Mampu yang tercatat di desil terbawah data kemiskinan.
Nantinya masyarakat yang memenuhi persyaratan tersebut bisa diajukan untuk menjadi penerima manfaat dari PKH. Atau masyarakat juga bisa mendaftarkan diri menjadi KPM melalui aplikasi Cek Bansos.
Status keluarga penerima manfaat (KPM) bansos pemerintah ini bisa diakses melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.***