Rice Cooker Gratis Dibagikan Bareng dengan Bansos Beras 10 Kg Tahun 2024, Begini Cara Mudah Mendapatkanya

- 12 Januari 2024, 12:15 WIB
Saat penyerahan alat memasak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker secara gratis secara simbolis digelar di Kelurahan Sungai Beliung Pontianak Barat, tepatnya di Aula Kampus Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Rabu 3 Januari 2024.
Saat penyerahan alat memasak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker secara gratis secara simbolis digelar di Kelurahan Sungai Beliung Pontianak Barat, tepatnya di Aula Kampus Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Rabu 3 Januari 2024. /Rokib

PR GARUT - Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi.

Pada tahun 2024, program penyaluran bantuan sosial (bansos) tetap dilanjutkan dengan memberikan bansos beras 10 Kg.

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah inisiatif pemerintah untuk membagikan rice cooker gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa program pembagian rice cooker gratis ini akan dilaksanakan seiring dengan penyaluran bansos beras 10 Kg pada bulan Januari 2024.

Baca Juga: Buruan Tarik: KPM PKH Cek KKS Ada Saldo Masuk Rp750 Ribu, Ada Juga Bantuan Rice Cooker Gratis dan Beras 10 Kg

Rencana ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga, dengan alokasi dana mencapai Rp347,5 miliar.

Pemerintah berharap bahwa inisiatif ini tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga mendorong perubahan positif dalam pola hidup masyarakat.

Dengan memperkenalkan alat memasak berbasis listrik, pemerintah berupaya mendukung peralihan ke energi yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi.

Untuk mendapatkan rice cooker gratis, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Persyaratan tersebut mencakup golongan tarif listrik rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR), 900 volt-ampere (R-1/TR), dan 1.300 volt-ampere (R-1/RT).

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah