Menteri Sosial Tri Rismaharini: Penyaluran Bansos Tetap Mengikuti Aturan dan Bersih dari Politisasi

- 11 Januari 2024, 05:00 WIB
Mensos Risma Saat Menjenguk Anak Pengidap Hidrosefalus di Ngawi Jawa Timur
Mensos Risma Saat Menjenguk Anak Pengidap Hidrosefalus di Ngawi Jawa Timur /Foto: ist/Waktu Lampung Online

PR GARUT - Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan klarifikasi terkait dugaan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik menjelang Pemilihan Umum 2024. Menyatakan bahwa pihaknya tetap tunduk pada aturan yang berlaku, Risma menjelaskan bahwa penyaluran bansos dilakukan sesuai dengan usulan kepala daerah.

"Yang jelas saya sudah laksanakan sesuai aturan. Saya bergerak dari usulan kepala daerah, kemudian kita bagi sesuai aturan," ujar Risma usai menghadiri HUT Ke-51 PDI Perjuangan di Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, dikutip dari Antara Rabu 10 Januari 2024.

Menteri Sosial menegaskan bahwa proses penyaluran bansos yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) rutin diperiksa oleh lembaga pengawas keuangan, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Insyaallah, yang saya kerjakan itu juga diperiksa BPK, rutin. Saya juga data, kita juga diperiksa oleh KPK rutin," katanya.

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos PKH? Simak Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi Beserta Langkah Daftarnya

Risma menambahkan bahwa Kementerian Sosial juga telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam periode waktu yang cukup singkat. "Dan kalau enggak salah, terakhir ini kita juga diperiksa oleh BPKP. Bahkan kami diperiksa setahun tiga kali kalau enggak salah oleh BPK," ungkapnya.

Bisa Menjaga Amanah

Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa tidak ada dana bansos yang disalahgunakan oleh Kementerian Sosial.

"Tetapi kami juga enggak ada yang saya copet, enggak ada yang saya salah gunakan," katanya.

Meskipun demikian, Risma menegaskan bahwa tidak ada niatan sedikitpun dari Kemensos untuk menyalahgunakan bansos. "Insyaallah kami bisa menjaga amanah itu," katanya.

Baca Juga: Ada 281.987 KPM Terlambat Mencairkan Bansos PKH, Buruan Cek Bisa Jadi Anda Salah Satunya

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah