Mudah dan Cepat: Cara Daftar Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan 'PKH' Secara Online Maupun Offline

- 8 Januari 2024, 09:36 WIB
Mudah dan cepat: Cara daftar penerima program PKH baik online maupun offline.
Mudah dan cepat: Cara daftar penerima program PKH baik online maupun offline. /

PR GARUT - Pemerintah Indonesia terus berupaya mengatasi masalah kemiskinan dengan meluncurkan sejumlah program bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Sejak 2007, program ini telah menjadi penopang bagi Keluarga Miskin (KM) dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan.

Cara Mendaftar secara Online

Prosedur untuk memperoleh dana PKH ternyata tidaklah rumit. Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui aplikasi "Cek Bansos":

  • Unduh Aplikasi "Cek Bansos": Unduh aplikasi melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  • Registrasi Akun Baru: Buat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak yang valid.
  • Daftar Usulan: Setelah berhasil membuat akun, cari dan klik opsi "Daftar Usulan" di beranda aplikasi.
  • Tambah Usulan: Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai pendaftaran. Isi rincian informasi pribadi dan pilih jenis bantuan PKH yang sesuai.
  • Verifikasi: Tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang untuk memastikan kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Cair Serentak! Bansos BPNT Tahap 1 dan PKH 2024 Disalurkan, Catat Besaran Baru dan Jam Pencairan KKS Himbara

Cara Mendaftar secara Offline

Bagi yang memilih mendaftar secara offline, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah: Datang ke kantor kepala desa atau lurah dengan membawa dokumen KTP dan KK yang sah.
  • Proses Musyawarah: Informasi pendaftaran akan disampaikan melalui proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
  • Verifikasi dan Validasi: Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran untuk memastikan bantuan sosial dialokasikan dengan tepat.
  • Data Masuk ke SIKS: Data yang telah diverifikasi dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk pemantauan.
  • Verifikasi oleh Bupati/Wali Kota dan Pengesahan Menteri Sosial: Setelah verifikasi oleh pihak desa atau kecamatan, dilanjutkan dengan verifikasi oleh bupati atau wali kota dan pengesahan akhir oleh Menteri Sosial.

Baca Juga: Penyaluran Bansos BPNT, BLT El Nino dan PKH 2024 di Perketat, Ini Sebab dan Bagaimana Cara Memenuhi Syaratnya

Mengecek Kepesertaan Program PKH

Untuk mengecek kepesertaan PKH tahun 2023 tahap 4, dapat mengikuti langkah-langkah:

  • Klik Link Resmi: Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi Informasi Wilayah: Masukkan informasi wilayah tempat tinggal.
  • Nama Penerima Manfaat: Isi nama sesuai dengan data pada KTP.
  • Ketik Kode Keamanan: Masukkan kode keamanan yang ditampilkan, lalu klik "CARI DATA".
  • Hasil Pencarian: Tunggu sejenak, dan hasil pencarian akan menampilkan nama dan status sebagai penerima bantuan.

Siapa yang Berhak Mendapatkan PKH?

Program ini ditujukan bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, anak balita, anak usia 5-7 tahun yang belum masuk SD, anak usia SD dan/atau SMP, serta anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Baca Juga: Rilis Terbaru Pencairan BPNT dan PKH Kemensos: Segera Transaksi di Rekening KKS Jika Tidak Begini Dampaknya

Jenis Bantuan PKH

Berbagai kategori mendapatkan bantuan dengan jumlah yang bervariasi, seperti:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
  • Balita: Rp750.000 per tahap
  • Lansia: Rp600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp370.000 per tahap

Baca Juga: cekbansos.kemensos.go.id Januari 2024: Ada Bantuan Tunai Rp2 Juta dari Komponen PKH dan PIP Kemdikbud

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah