Penyaluran Bansos BPNT, BLT El Nino dan PKH 2024 di Perketat, Ini Sebab dan Bagaimana Cara Memenuhi Syaratnya

- 7 Januari 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos BPNT, El Nino serta Beras 10 kg pada tahun 2024
Ilustrasi penyaluran bansos BPNT, El Nino serta Beras 10 kg pada tahun 2024 /Tangkap layar Zona Surabaya Raya

PR GARUT - Penyaluran bantuan sosial (bansos) di tahun 2024 telah disepakati oleh pemerintah dan badan anggaran (Banggar) DPR RI, untuk tetap disalurkan pada masyarakat.

Diketahui, beragam bansos akan digelontorkan pemerintah mulai dari Januari hingga Maret 2024. Bahkan proyeksinya, bantuan ini bisa dilanjutkan hingga Juni 2024.

Beragam bansos yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat meliputi bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT) El Nino, cadangan bantuan pangan (CBP) dalam bentuk beras 10 kg.

Baca Juga: Kucuran Bansos BPNT Tahap 1 Rp2,4 Juta Mulai Januari hingga Maret 2024, Cek Syarat dan Jadwal Penyalurannya

Selain itu, bantuan pendidikan pun diberikan oleh pemerintah melalui program Indonesia pintar (PIP) yang disalurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara langsung kepada siswa.

Adapun penyalurannya di tahun 2024 ini untuk bansos BPNT akan disalurkan pada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kemudian untuk bansos beras 10 kg disalurkan pada 22 juta KPM.

Mengapa Penyaluran Bansos Diperketat?

Pembagian bansos di tahun 2024 ini dilakukan penyaringan terlebih dahulu oleh pemerintah, supaya bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran kepada KPM yang masuk dalam kategori keluarga miskin.

Alhasil, penerima manfaat harus memperbaharui datanya di sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos RI sebagai syarat penerima manfaat atau bansos. Lalu, bagi yang belum mendapatkan bansos namun berada dalam kondisi yang termasuk kategori penerima manfaat, bisa melakukan pendaftaran di sistem DTKS.

Baca Juga: Bansos BLT El Nino dan Beras 10 KG Telah Cair di Banyumas dan Bogor, Kapan Penyaluran di Wilayah Lainnya?

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah